Sebenarnya Apa Itu Viral Blast, Platform Investasi Ilegal

Berbagai platform investasi baru-baru ini telah mengalami pemblokiran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena termasuk investasi bodong yang telah merugikan banyak masyarakat. Salah satunya yang tengah menjadi pembahasan adalah platform Viral Blast.

Platform viral blast adalah sebuah platform robot trading yang didirikan sejak 2020 dibawah PT Trust Global Karya. Dan diketahui, robot trading ini tidak memiliki izin usaha untuk menjalankan kegiatannya.

Oleh karena itu, perusahaan ini termasuk kedalam investasi ilegal berkedok robot trading. Selain itu, kejahatan yang telah dilakukan oleh pihak viral blast adalah menggunakan dana tersebut untuk dinikmati bersama dengan afiliasinya.

viral blast freepik
Sumber: Freepik

Kasus ini semakin diperkuat dengan pengakuan dari Putra Wibowo yang terang-terangan telah melakukan tindak penipuan kepada penggunannya melalui tawaran investasi saham bodong miliknya yang berkedok robot trading.

Seperti yang telah dijelaskan oleh Putra Wibowo salah satu pemilik dari Viral Blast mengungkapkan semua tentang platform tersebut adalah rekayasa belaka.

Lalu, bagiamana bisa viral blast menarik perhatian?

Seperti yang kita ketahui, sekarang ini banyak investor baru atau pemula yang bermunculan. Mereka biasanya tertarik dengan hal baru tanpa menimbang risiko yang ditanggung. Serta hanya terpaku pada iming-iming keuntungan atau income yang besar dan cepat tentunya.

Robot trading sendiri adalah sebuah sistem yang digunakan untuk membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan baik dalam jual maupun beli, yang dilakukan oleh trader.

Tapi, hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang mengatur perizinan resmi dari robot trading oleh Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Mengenal Quotex, Platform tempat Doni Salmanan Melakukan Penipuan

Konsep awaldari platform ini adalah sebuah konsep investasi yang menonjolkan legalitas dan proteksi pengembalian modal kepada trader yang mengalami loss saat melakukan transaksi trading.
Jadi pihak dari Viral Blast akan berusaha meyakinkan pengguna barunya jika bermain di platform tersebut maka tidak akan mengalami kerugian. Dan diperkirakan member dari platform ini telah mencapai 12.000 member yang tersebar diberbagai kota di Indonesia.

Hingga saat ini, 3 dari pemilik Viral Blast sudah ditangkap dan dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat 1Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman mencapai 15 dan 10 tahun penjara.

Untuk saat ini, platform robot trading Viral Blast sudah diblokir secara resmi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).***