Perpu Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Pekerja

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa Perpu Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden meresmikan Perpu Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Pada Jumat 30 Desember 2022 untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat menurut putusan Mahkamah Konstitusi.

Lalu apa poin-poin penting yang harus diketahui para buruh atau pekerja? Mari simak ulasan yang berikut ini.

Mengenai Perpu Cipta Kerja

Apa yang dimaksud Perpu Cipta Kerja? Bagi Anda yang belum mengikuti perjalanan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), terbitnya Perpu ini mungkin akan membingungkan Anda.

Banyak pihak mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi atas pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Uji materi kemudian memakan waktu cukup lama dan akhirnya diputuskan pada 25 November 2021.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun kepada parlemen untuk melakukan perbaikan. Jika waktu itu terlampaui, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat permanen.

Kemudian setelah setahun putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu Cipta Kerja untuk menjawab kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi krisis ekonomi global.

Presiden harus mengajukan RUU ke DPR tentang penetapan Perpu agar menjadi Undang-Undang.

Jika DPR tidak menyetujuinya, RUU itu harus ditarik kembali. DPR kemudian harus mengajukan RUU untuk mencabut Perpu, yang kemudian harus diberlakukan.

Baca juga: India Akan Menggulingkan China Sebagai Raja Manufaktur Dunia Jika Hal Ini Dilakukan

Amandemen Perpu Cipta Kerja dari UU Ciptaker

Secara garis besar, isi Perpu Cipta Kerja  membahas mengenai aturan upah minimum bagi pekerja outsourcing.

Berikut adalah beberapa perbedaan Perpu Ciptaker dan UU Ciptaker. Yakni:

  • Perbaikan kesalahan pengetikan atau rujukan pasal.
  • Perbaikan legal drafting (naskah akademik hasil kajian ilmiah dan naskah awal pengusulan peraturan perundang-undangan).
  • Penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum.

Baca juga: B35 Atau BBM Sawit Akan Dijual di SPBU Pada 1 Februari 2023

Selanjutnya adalah ulasan mengenai dampak Perpu Ciptaker bagi para buruh. Mari simak penjelasannya berikut ini.

5 Dampak Perpu Cipta Kerja bagi Pekerja

Demo perpu cipta kerja
Demo Buruh Perpu Cipta Kerja

Meskipun perubahan di atas mungkin terlihat tidak signifikan, namun ada beberapa peraturan yang berdampak cukup besar bagi pekerja. Inilah beberapa di antaranya:

1. Rumusan Upah Minimum Pekerja

Dalam pasal 88F, yang berbunyi: Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

Adapun pada pasal 88D ayat 2 Perpu Ciptaker, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dengan rumusan tersebut maka akan mempermudah pemerintah dalam mengotak-atik formula penghitungan kapan pun pemerintah mau.

2. Penghapusan 2 Hari Libur Bagi Pekerja Buruh

Aturan cuti 2 hari untuk pekerja akan dihapus oleh perpu Cipta Kerja. Diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b.

Ada dua jenis istirahat dalam pasal tersebut. Yang pertama adalah istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, kedua adalah istirahat antara jam kerja.

Aturan ini bersebrangan dengan pasal 79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang masih terdapat aturan libur 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

3. Buruh Kontrak

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara ketentuan pekerja kontrak atau PKWT di UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker.

Ini merupakan kabar buruk, sebab seharusnya ada penyempurnaan aturan kepastian mengenai periode pekerja kontrak.

Nah, padahal UU Ketenagakerjaan sebelumnya masih menetapkan maksimum periode pekerja kontrak. Yakni 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang selama 1 tahun lho.

4. Aturan Pesangon Pekerja

Pemerintah menghapus frasa ‘paling sedikit’ yang sebelumnya terdapat pada UU Ketenagakerjaan.

Hal ini jelas sangat merugikan pekerja, sebab bisa membuat pekerja menerima pesangon yang lebih kecil dan tidak bisa berunding atas pesangon yang mereka akan didapatkan.

5. Kriteria Outsourcing

Masih belum adanya kejelasan mengenai pekerjaan apa saja yang dikategorikan dalam pekerja outsourcing.

Nah, karena itu bisa saja semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan(outsourcing). Yang semacam ini sering kali mengancam kesejahteraan para pekerjanya.

Baca juga: Mengenai Akuntansi Perusahaan Jasa, Dagang, dan Manufaktur

Demikian artikel  mengenai Perpu Ciptaker Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda untuk bersiap-siap terhadap ketetapan Undang-Undang ke depannya, ya.