Pembatasan Pembelian Minyakita per Orang Hanya 2 Liter

Zulkifli Hasan selaku Mentri Perdagangan menyatakan pembatasan pembelian minyakita per orang hanya 2 liter saja bagi masyarakat yang ingin membeli. Hal ini dikarenakan langkah pengendalian stok di pasaran.

“Saat ini 2 liter diterapkan di pasar agar konsumen cuma 2 liter atau 2 botol,” setelah pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, Jumat (10/2/2023) bekasi.

Peraturan ini merubah aturan sebelumnya yaitu dimana pembelian Minyakita hanya 10 kg per hari serta per orang. Kasan Kemendag menjelaskan bahwa aturan yang sebelumnya sudah dihentikan dan diganti dengan aturan pembatasan pembelian Minyakita wajib 2 liter per orang.

“Iya benar yang betul adalah yang terakhir yakni du liter per orang. Namun untuk kebijakan di butir yang lain-lain di SE masih berlaku,” ucapnya pada detikcom.

Baca juga: Mobil Listrik Wuling Bingo Akan Dirilis Bulan Depan di Tiongkok, Begini Harga dan Spesifikasinya

Pembatasan pembelian minyakita

Dalam berita tertulis lain Kasan menyatakan ada tiga butir aturan yang wajib diikuti distributor, produsen serta pengecer. Yakni sebagi berikut:

3 Butir Pedoman| Pembatasan Pembelian Minyakita

  1. Dalam menjual minyak goreng rakyat wajib patuh terhadap harga DPO (domestik prize obligation) serta HET (harga eceran tertinggi).
  2. Dalam menjual minyak goreng rakyat dilarang menjalankan mekanisme bundling bersama produk lainnya.
  3. Menjual minyak goreng rakyat untuk pengecer terhadap pembeli adalah dibatasi 10 kg per orang dan per hari pada produk minyak goreng curah dan 2 liter per orang serta per hari pada produk minyak goreng Minyakita.

Peraturan ini adalah bertujuan dalam upaya pengembalian HET (harga eceran tertinggi) untuk minyak goreng kemasan Rp 14.000 / liter kemudian minyak curah Rp 15.500 / Kg. Dalam aturan tersebut juga dilarang minyak goreng rakyat diperjualkan secara bundling.

Baca juga: Cara Sukses Mengelola Keuangan Jika Ingin Punya Anak

“Departemen Perdagangan memastikan ketersediaan minyak goreng sebelum Prapaskah dan Pertengahan Musim Panas. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah kenaikan harga, Kementerian Perdagangan harus menetapkan pedoman penjualan minyak goreng ke produsen, pedagang, dan pengecer,” katanya kepada Kasan.

Untuk menambah pasokan minyakita di pasar, Kementerian Perdagangan memerintahkan produsen meningkatkan produksinya 50% lebih per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Departemen Perdagangan sudah mulai menghentikan penjualan minyak goreng ke masyarakat secara online. Penjualan minyak goreng manusia, baik curah maupun kemasan, berfokus pada pasar manusia. “Penjualan Minyak Pangan Rakyat khususnya MINYAKITA online dihentikan sementara, dan penjualan Minyak Pangan Rakyat saat ini menjadi prioritas di Pasar Rakyat untuk menjamin pemerataan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah agar dapat membeli Pangan Rakyat. Minyak Makanan.” dengan mudah dan nyaman dengan harga yang terjangkau,” ucap kasan.