Mengerti Apa Itu Robot Trading yang Marak di Indonesia

Setelah berbagai kasus penipuan yang terjadi di Indonesia yang melibatkan berbagai influencer ternama. Salah satunya yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan yang saat ini tengah diperiksa. Tak hanya itu muncul juga istilah robot trading.

Lalu, apa itu Robot Trading?

Robot trading bukanlah sebuah hal atau benda yang biasa kita kenal, yang merupakan sebuah sistem yang biasa disebut dengan automated trading system.

robot trading freepik
Sumber: Freepik

Sistem ini semakin ramai diperbincangkan karena dianggap hanya merugikan trader atau pun investor. Terlebih lagi, sistem ini sudah banyak memakan uang korban tak hanya jutaan bahkan hingga ratusan juta.

Sebenarnya automated trading system adalah sebuah sistem algoritma yang memiliki cara kerja untuk membantu analisis pasar dan menentukan apakah harus membeli atau menjual secara otomatis.

Jadi, robot dalam trading merupakan sebuah alat atau tools yang berfungsi untuk membantu para trader. Namun, untuk keputusan menjual atau membeli akan tetap ada di tangan investor.

Kemudian, bagaimana dengan perkembangannya di Indonesia?

Mengenai Perkembangannya

Sebelum, kasus dari Indra Kenz dan juga Doni Salmanan terkuak oleh berbagai media. Sistem algoritma ini menjadi salah satu tools yang sering digunakan khususnya pada saham seperti forex, kripto dan emas.

Tapi nyatanya, di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas yang mengatur perizinan usaha dari beberapa platform. Kebanyakan masyarakat tergiur akan keuntungan atau profit yang besar dengan waktu yang cepat.

Alhasil, sistem ini memiliki tingkat risiko yang tinggi jika tetap dijalankan. Karena, aturan atau regulasi yang mengatur tentang hal ini belum menemukan kejelasan khususnya di Indonesia.

Baca juga: Hati-Hati, Ini Dia Investasi Ilegal atau Investasi Bodong dari OJK

Selain itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan telah memblokir 21 entitas investasi ilegal selama tahun 2022.

Dan dua dari 21 investasi ilegal yang telah diblokir oleh OJK merupakan robot dalam trading. Yaitu EA50/ PT Sentra Mega Indotek dan juga OPAFX- OPAC Trading Limited.

Tapi, apakah ada platform automated trading system yang legal di Indonesia?

Jawabannya adalah belum ada, karena hingga saat ini aktivitas trading berjangka komoditi harus memiliki izin terlebih dahulu. Sedangkan, belum ada peraturan yang jelas untuk mengatur perizinan aktivitas Robot dalam trading ini.

Oleh karena itu, pemerintah terus memberikan imbauan dan peringatan bahayanya aktifitas Trading menggunakan Robot jika dilakukan terus menerus. Masyarakat bisa melakukan aktivitas trading lainnya yang telah memiliki izin yang jelas dan terdaftar di OJK. ***