Mengenai Barang Kena Pajak Dan Tidak Kena Pajak

Ada beberapa kondisi terkadang barang kena pajak berubah tidak kena pajak. Maka dari itu supaya paham bagaimana detailnya, yuk simak ulasan berikut ini mengenai barang kena pajak dan barang tidak kena pajak.

Barang Kena Pajak (BKP) yaitu produk dan jasa yang diberi pajak dari pemerintah dengan berdasar UU pajak berlaku. Di Tanah Air, BKP diatur UU No 8 tahun 1983 mengenai PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Kemudian lagi ada PP No 78 Tahun 2015 mengenai PPn (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa). Semua pelaku wajib pajak harus tahu tentang pengertian lengkap barang kena pajak.

Berikut ini adalah deretan jenis wajib pajak:

  • Wajib Pajak Orang atau Wajib Pajak Pribadi yakni seseorang yang mempunyai pendapatan dengan sumber yang tidak sama, misalkan gaji, dividen, usaha, jasa, sewa dan lain-lain.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Mempunyai Rumah Tetap di Indonesia atau Wajib Pajak Pribadi Luar Negeri yakni seseorang dimana mempunyai pendapatan dengan sumber yang tidak sama, namun tidak mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan yakni suatu perusahaan atau badan dimana mempunyai pendapatan dengan sumber yang tidak sama.
  • Wajib Pajak Tidak Tetap yakni seseorang atau badan yang mempunyai pendapatan dari sumber yang tidak tetap, semisal menjual barang dan jasa, sewa barang ataupun jasa.

Wajib pajak perlu mentaati kewajiban pajaknya lewat mengajukan serta menyetorkan pajak yang dibayar ke pemerintah sesuai dengan peraturan berlaku.

Baca juga: Bisnis Mixue Mendominasi Franchise F&B, Begini Strateginya

Barang Kena Pajak

Wajib pajak harus mengetahui barang kena pajak, setiap wajib pajak akan wajib membayar jika mempunyai nya. Ini ada di UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun semua barang dapat kena pajak terkecuali yang ditentukan UU. Pajak digunakan terhadap setiap barang untuk pemasukan negara yang di urusi dirjen pajak.

Barang yang dikenakan pajak akan ditentukan pemerintah. Sebagi contohnya adalah semisal contoh rokok, mobil, miras dan sebagainya.

Akan tetapi, ada barang-barang tertentu semisal bahan dasar makanan bisa kena pajak lebih rendah ataupun bisa juga tidak kena pajak.

Adapun peraturan yang melindungi konsumen dimana mengatur barang yang dikecualikan dari pajak ada di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pada umumnya, barang di beri pajak di Indonesia yakni barang tersebut dijual atau digunakan untuk proses produksi. Adapun contohnya adalah barang-barang konsumsi, perhiasan, fesyen, elektronik, otomotif, rumah tangga, maupun layanan jasa.

Pajak termasuk kedalam BKP yakni jika penjual sudah termasuk kedalam wajib pajak dengan mempunyai NPWP. Akan tetapi, misalkan penjual tersebut tidak terdaftar wajib pajak, barang tidak dikenai pajak.

Barang Kena Pajak Bedasarkan Jenisnya

Barang kena pajak

Barang berwujud merupakan BKP kebanyakan. Berikut ini kategori jenis-jenis barang berwujud kena pajak.

1. PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)

Tarif pajak 10 persen untuk barang mewah di Tanah Air. Akan tetapi bisa lebih dari 10 persen untuk jenis-jenis barang mewah tertentu, semisal mobil mewah dengan pajak 50 persen. Pajak diberlakukan jika barang tersebut dibayar pembeli.

Hal ini merupakan langkah penanggulangan Pemerintah supaya pendapatan meningkat dan juga untuk mengurangi tingkat konsumsi terhadap barang mewah.

PPnBM ini di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2017, yang dimana mengatur soal definisi, tarif pajak,mekanisme pengenaan, pemungutan, dan pembayaran barang mewah.

Adapun sanksi yang diatur dalam UU ini diberikan untuk pelaku yang tidak membayar wajib pajak.

2. PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan)

Pajak ini dikenakan terhadap tanah dan bangunan berdasarkan kepemilikan orang atau badan.

Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan Pemda dengan besaran pajak ditentukan pada luas tanah serta bangunan, dan juga lokasi serta kondisi.

Pembayaran pajak dilakukan per tahun, akan didenda apabila telat dalam membayar. Dan yang mengelola pajak ini adalah BPD (Badan Pendapatan Daerah).

Penerapan PBB ini ada di tingkat kota kabupaten yang di atur di dalam peraturan daerah wilayah tersebut.

3. Pajak Barang Tak Berwujud

Barang tak berwujud juga bisa terkena pajak. Contohnya adalah semisal merek dagang, formula produk, hak paten dan desain.

Sebab walaupun tak berwujud, tapi bermanfaat dalam segi ekonomi, oleh karena itu pemerintah mengenakan pajak terhadap itu.

Pembayaran pajak ini dilakukan per tahun, jika sudah terdaftar. Akan tetapi, pajak ini berlaku hanya untuk perusahaan atau individu yang telah memperoleh hak cipta.

Adapun cara untuk memperoleh hak cipta pada barang tak berwujud adalah dengan menyodorkan permohonan ke DGIP (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Kementerian Hukum serta HAM.

Di dalam permohonan tersebut, Anda wajib memberikan bukti mengenai karya tersebut adalah benar karya asli sendiri. Kemudian wajib membawa salinan karya tersebut serta biaya pendaftaran. Proses ini kan lama bisa berbulan bulan atau setahun.

4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak ini dikenakan untuk setiap transaksi jual beli barang serta jasa, dikenakan untuk tahap produksi serta distribusi yang dibayar oleh pembeli.

Tarifnya adalah 10 persen dari harga barang, tarif ini diperuntukan pada tiap transaksi. PPN ibi diatur dalam UU No.42 Tahun 2009.

Dimana Undang-Undang tersebut mengatur tentang penjelasan barang dan jasa apa yang termasuk PPN, mengenai tarif, mekanisme, pemungutan, juga pembayaran, serta mengatur sanksi yang dikenakan kepada pelaku yang tidak taat berkewajiban pajak.

Baca juga: Cara Sukses Trading Forex Indonesia 2023

Barang Tidak Kena Pajak

Mengenai barang tidak kena pajak sudah diatur salah satunya di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Sebagai berikut:

1. PPnBM, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Adapun barang-barang yang tidak kena pajak di dalam UU ini adalah sebagai berikut:

  • Barang keperluan haji atau umrah.
  • Barang untuk keperluan ibadah.
  • Barang untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
  • Barang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Barang yang digunakan oleh pelaku usaha.
  • Barang keperluan rumah tangga.

2. Peraturan Mentri Keuangan No.116/PMK.010/2017

Di dalam PMK ini, yang termasuk dalam kategori barang tidak kena pajak adalah barang-barang kebutuhan pokok.

Seperti: Beras dan gabah, Sagu, Kedelai, Garam konsumsi, Daging segar, Telur, Susu perah, Buah-buahan segar, Sayuran segar, Ubi segar, Bumbu-bumbuan segar, Gula konsumsi.

Baca juga: Metode Menabung Orang jepang, Begini Caranya

3. Bersifat Strategis di dalam BKP Non PPN

Sifat strategis ini merujuk pada manfaatnya di masyarakat. Sebagai berikut:

  • Perlengkapan pabrik dan mesin produksi, kecuali suku cadang
  • Benih atau bibit dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan
  • Hasil panen pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perhutanan, penangkaran dan peternakan.
  • Listrik dengan daya di bawah 6.600 Watt.
  • Air bersih yang diproduksi perusahaan air minum.
  • Bahan baku atau makanan ternak
  • Bahan baku perak
  • Bahan baku uang

4. Kebutuhan Rakyat di dalam BKP Non PPN

Kebutuhan rakyat termasuk juga sifat strategis, barang ini kemudian tidak kena pajak. Adalah sebagai berikut:

  • Rumah sederhana.
  • Kitab suci dan buku agama.
  • Impor buku pelajaran umum.
  • Asrama mahasiswa.
  • Rumah susun.
  • Rumah sangat sederhana.
  • Impor senjata.
  • Amunisi.
  • Kendaraan patroli.
  • Alat angkutan darat (termasuk kendaraan bagi aparat TNI/POLRI).
  • Kendaraan khusus dan kendaraan lapis baja.

5. Pasal 4A dan 16B UU HPP

Pasal 4A dan 16B Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak juga mengatur mengenai barang dan jasa tidak kena pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sebagai berikut:

  • Jasa keagamaan
  • Jasa perhotelan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah.
  • Jasa boga atau katering
  • Uang, surat berharga dan emas Batangan cadangan devisa negara.
  • Makanan dan minuman jasa boga atau yang diperjual belikan di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sebagainya.