Mau Terjun Jadi Investor? Yuk Mengenal Lebih Dalam Investasi Syariah

Khalayak ramai beberapa waktu lalu tengah dihebohkan dengan berbagai kemunculan pebisnis muda yang berbakat. Banyak dari anak muda sekarang tertarik pada bidang bisnis maupun investasi, salah satunya investasi syariah.

Walaupun belum menunjukkan peminat yang banyak investasi ini terus tumbuh diantara berbagai jenis investasi lainnya. Oleh karena itu, buat kalian yang ingin terjun dalam investasi ini perlu mengenal lebih dalam lagi tentang investasi syariah.

Dilansir dari Tempo.com investasi syariah adalah suatu penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan hukum islam.

investasi syariah sukuk freepik
Sumber: Freepik

Hal ini sangat berbeda dengan investasi pada umumnya, salah satu yang mencolok adalah saat mengawalinya seorang investor harus melakukan akad investasi syariah.

Salah satu dasar hukum yang diterapkan di Indonesia mengenai investasi ini adalah peraturan POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pasar modal syariah adalah tempat yang digunakan sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor dan bersifat universal. Artinya, pasar modal ini dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, atau ras.

Lalu, apakah ada perbedaan dari pasar modal dan pasar modal syariah?

Jawabannya ada. Sebelum itu, kalian perlu mengetahui apa itu pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca juga: Jangan Tertipu!! Inilah Cara untuk Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan pada pasar modal syariah dapat dipastikan halal. Nah, perbedaan yang mencolok dari pasar modal biasa dengan pasar modal syariah adalah produk serta mekanisme dari suatu transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah islam.

Jadi, sepanjang kegiatan yang terjadi di pasar modal syariah itu tidak melanggar prinsip syariah islam maka manusia tetap diberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan di pasar modal syariah.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di pasar modal syariah adalah:


1.Tadlis
2.Taghrir
3.Tanajusy/Najsy
4.Ikhtikar
5.Ghisysy
6.Ghabn
7.Bai’ Alma’dum
8.Riba

Selain itu, jika kalian bertanya produk apa saja yang ditawarkan pada pasar modal syariah maka jawabannya tidak akan jauh berbeda dengan pasar modal seperti biasanya.

Bedanya, produk yang ada di pasar modal syariah adalah berbentuk efek syariah. Efek syariah merupakan salah satu jenis efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Berikut adalah beberapa jenis dari efek investasi syariah, yaitu:

1.Efek syariah berupa saham
2.Sukuk
3.Reksa dana syariah
4.Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
5.Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah)
6.Efek syariah lainnya.