Lengkap! Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak. Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) badan usaha atau disingkat PPhB.

Kewajiban wajib pajak badan adalah menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang jadi kewajibannya. Salah satu jenis pajak yang dikelola merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Nah, kali ini kita akan mengulas mengenai PPhB. Tentang pengertian, jenis, serta mekanisme perhitungannya.

Tidak perlu berlama-lama lagi. Yuk, kita simak ulasannya sebagai berikut.

Pengertian Pajak Penghasilan Badan(PPhB)

Sebelum membahas mengenai pengertian PPhB, Kita harus tahu dulu apa itu Wajib Pajak Badan? Yakni adalah sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.

Kata badan diartikan sebagai kumpulan individu atau kesatuan yang melakukan kegiatan usaha bersama. Sedangkan PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam satu tahun.

Jadi, Pajak Penghasilan Badan(PPhB) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari badan usaha, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Adapun hak dan kewajiban wajib pajak badan adalah sebagai berikut!

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Penghasilan Badan

  • Hak dan Kewajiban Wajib PPh Badan
  • Hak mendapat perlindungan kerahasiaan data
  • Hak mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak
  • Hak mendapatkan fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak
  • Hak peroleh insentif perpajakan
  • Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
  • Kewajiban melaporkan pajaknya
  • Kewajiban berlaku kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan pajak
  • Wajib membayar kewajiban pajaknya

Adapun subjek maupun objek yang termasuk dalam PPhB telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang akan dijelaskan sebagai berikut:

Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Merupakan setiap badan usaha yang diberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak yang akan disetor ke kas negara, baik itu untuk periode bulanan ataupun tahunan.

Contoh dari badan usaha yang menjadi subjek pajak diantaranya adalah:

  • Badan berupa firma
  • Perseroan Terbatas PT
  • Perseroan Lainnya
  • CV
  • BUMN
  • BUMD
  • BUMDes
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Bentuk Usaha Tetap(BUT)
  • Dana pensiun
  • Yayasan
  • Ormas
  • Kontrak Investasi Kolektif(KIK)
  • Perkumpulan

Adapun beberapa pihak yang dikecualikan atau tidak harus membayar pajak, yakni:

  • Badan perwakilan negara asing.
  • Tidak menjalankan sebuah kegiatan  dimana untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
  • Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  • Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang.
  • Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
  • Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
  • Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD.

Baca juga: 8 Daftar Bansos 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya.

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Yang termasuk dalam objek PPhB adalah pendapatan yang diterima oleh badan usaha tersebut.

Adapun yang dimaksud pendapatan badan diantaranya yakni:

  • Royalti
  • Laba usaha
  • Selisih kurs valuta asing
  • Hadiah, penghargaan
  • Penghasilan usaha syariah
  • Keuntungan penjualan ataupun pengalihan harta
  • Deviden
  • Sewa
  • Bunga (diskonto, premium, imbalan atas pengembalian utang)
  • Surplus Bank Indonesia
  • Penghasilan terkait pemanfaatan aset selain tanah maupun transfer jasa juga bangunan

Adapun jenis pendapatan yang menjadi objek PPhB meskipun tidak berasal dari pendapatan badan itu sendiri, yakni:

  • Dana Hibah Perusahaan.
  • Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan. 
  • Penggantian atau Imbalan. 
  • Warisan. 
  • Setoran Tunai. 
  • Penghasilan Lainnya. 

Selanjutnya mengenai beberapa jenis PPhB yang wajib dibayar serta dilaporkan oleh wajib pajak badan. Sebagai berikut!

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan (PPhB)

Ada dua jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan secara umum, ialah PPh atau PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikut ini adalah macam-macam jenis PPh Badan sesuai dengan pasal yang berlaku:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 mengatur tentang pemotongan dari hasil pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan Anda, dan harus dibayarkan setiap bulannya.

Perusahaan melakukan pemotongan langsung atas penghasilan para karyawan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh yang mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Mengatur atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi yang merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh dikurangi PPh yang telah dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Mengatur pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Mengatur atas jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, serta telah disetorkan. Maka nilai lebih pajak terutang tersebut harus dibayarkan sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.

7. Pajak Penghasilan Pasal 15

mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal.

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Menjelaskan tentang pajak yang dipotongkan dari penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, bunga surat utang atau obligasi, sekuritas saham, bunga koperasi dan juga hadiah dari undian.

9. Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah merupakan pajak yang dibebankan untuk transaksi atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai PPN biasanya ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.

10. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok. Barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca juga: Harga BBM Turun! Berikut Daftar Harganya per 3 Januari 2023

Adapun ulasan mengenai aturan yang mengatur PPhB adalah sebagai berikut.

Peraturan-Peraturan Pajak Penghasilan Badan

  1. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan.
  3. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.
  5. Beberapa peraturan turunan dalam PMK, Perdirjen, dan lainnya sebagai regulasi pelaksananya.

Baca juga: Tips Dan Strategi Jitu Komunikasi Dengan Pelanggan

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan(PPh) Badan

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Perhitungan PPhB

Wajib pajak badan dibedakan menjadi dua, yakni yang dikenai PPh Final dan dikenai PPh Tidak Final. PPh Badan Tidak Final didefinisikan sebagai objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

Sedangkan Objek PPh Badan Final adalah sebagai objek PPh yang pajaknya bersifat final atau telah selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri ketika akhir tahun masa pajak tiba, sehingga tidak dilakukan perhitungan ulang.

Mekanisme perhitungan PPh yang harus diketahui adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan yang Terutang

PPh ini didapatkan dari hasil perkalian penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku sejak 2010, tarif pajak sebesar 25%. Bisa lebih rendah 5% jika WP dalam negeri berbentuk PT, memiliki minimal 40% saham yang diperdagangkan di BEI. Tahun 2020-2021, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22% dari penghasilan kena pajak. Untuk tahun 2022 rencananya akan turun lagi menjadi 20% dan bagi PT akan lebih rendah 3% dari tarif normal.

2. Pajak Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak, diperoleh dari hasil pengurangan penghasilan neto fiskal oleh kompensasi dari kerugian fiskal.

Neto fiskal sendiri ialah penghasilan WP dalam negeri baik dari usaha ataupun bukan. Sedangkan kompensasi kerugian fiskal, yaitu kerugian yang ditanggung oleh badan usaha. Dimana menurut pembukuan, kompensasi kerugian dapat diberikan dalam periode lima tahun berturut-turut.

3. Pajak Penghasilan Peredaran Bruto

Yaitu keseluruhan penghasilan yang diterima oleh perorangan maupun badan usaha. Pada saat badan usaha tidak menerapkan pembukuan, maka penghitungan PKP menggunakan NPPN.

NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto dibagi dalam dua jenis menurut peredaran bruto. Pertama, NPPN untuk peredaran bruto sampai 50 milyar dan kedua untuk peredaran bruto di atas 50 milyar.

Dimana bagi peredaran bruto sampai 4,8 miliar menurut UU pasal 17 ayat 2 (a) dikenai 50% x tarif pajak yang berlaku. Jadi untuk bruto sampai 50 milyar, 4,8 milyar dikalikan 50%x tarif pajak, sedang sisanya langsung dikalikan tarif pajak yang berlaku. Untuk bruto di atas 50 milyar akan dihitung sesuai ketentuan tanpa ada pengurangan tarif pajak.

Penutup

Itu dia ulasan lengkap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari mulai pengertian,jenis serta mekanismenya. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak, sebab warga negara yang baik adalah yang taat bayar pajak.

Semoga bermanfaat.