Pasti fintech lending/peer to peer lending atau pinjaman online sudah sering terdengar di telinga kalian. Dengan pemberian layanan yang mudah untuk dilakukan dan dapat memberikan dana secara cepat menjadikan pinjaman online sebagai primadona di masyarakat.
Namun, dengan banyaknya perusahaan jasa yang memberikan layanan pinjaman online atau pinjol masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pinjaman tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan hal ini tak bisa dianggap remeh, karena masih banyak masyarakat yang tertipu dan melakukan pinjaman online secara ilegal. Biasanya, masyarakat yang melakukan pinjol ilegal beralasan karena terdesak kebutuhan finansial atau bisa juga kurang memahami tentang pinjaman online itu sendiri.
Nah, yang biasa terjadi pada pinjaman online secara ilegal adalah modus yang digunakan melalui SMS atau pesan Whatsapp. Dengan iming-iming pencairan dana secara cepat dan prasyarat yang mudah.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang tergiur dengan bujuk rayu yang diberikan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti ini.
Untuk itu, kalian harus memahami terlebih dahulu mengenai pinjaman online. Jika menurut OJK, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Sebenarnya, pinjaman online telah diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sehingga aman untuk dilakukan.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah oknum yang menjalankan bisnis pelayanan jasa pinjaman tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh OJK. Semenjak 2018, OJK telah melakukan tindakan tegas dengan cyber patrrol dan berhasil memblokir atau menutup setidaknya 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal.
Baca juga: Cara Mudah Kenali dan Pahami Pinjaman Online Ilegal dan Legal
Nah, bagi kalian yang takut akan terkena kasus pinjaman online ilegal. Maka, kalian dapat menerapkan beberapa tips yang dilansir dari laman OJK.
Berikut, lima tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:
1.Tidak menekan atau mengklik dan menghubungi kontak yang ada pada pesan SMS/Whatsapp penawaran pinjol ilegal
2.Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui pesan SMS/Whatsapp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
3.Jika menerima pesan SMS/Whatsapp pinjol ilegal segera langsung untuk dihapus dan blokir nomor tersebut
4.Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5.Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.