Mulai dari beberapa tahun kebelakang kehadiran aplikasi penyedia fintech lending atau fintech peer to peer lending dan yang biasa kita kenali sebagai pinjaman online semakin digemari oleh masyarakat.
Dengan adanya pinjaman online dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat. Selain sangat mudah untuk digunakan, pinjaman online juga harus diwaspadai keberadaannya.
Masalah yang biasa terjadi dikalangan masyarakat adalah melakukan pinjaman tanpa menilai kemampuan untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, lebih parah lagi jika mengajukan pinjaman online di situs atau aplikasi tidak resmi atau ilegal.
Sebelum itu, kita harus ketahui makna sebenarnya dari pinjol atau fintech lending. Pinjaman online atau biasa disingkat dengan pinjol adalah sebuah layanan untuk mendapatkan pinjaman dana melalui aplikasi yang menyediakan layanan tersebut.

Sedangkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pinjaman online atau fintech lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Kemudian, untuk dasar hukum dari pinjol di Indonesia diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pada pasal 7 dijelaskan bahwa “Penyelanggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.”
Sayangnya masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan usaha fintech lending ini tanpa izin usaha resmi dari OJK. Sehingga, usaha yang mereka lakukan termasuk pada kategori ilegal.
Baca juga: Mengerti dan Memahami Tips Investasi Aset Kripto Tahun 2022
Tak jarang juga jika masyarakat yang terbuai dengan rayuan manis dari orang-orang yang menawarkan pinjol dengan keuntungan yang tak masuk akal. Dan pada akhirnya banyak masyarakat mengalami keresahan karena mendapatkan teror atau pun perlakuan tidak etis dari penagih pinjol.
Dengan semakin maraknya kasus pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang dapat kalian pahami untuk mengenali pinjaman online ilegal yang dilansir dari laman resmi OJK.
Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal, yaitu:
1.Tidak terdaftar/berizin dari OJK
2.Penawaran menggunakan SMS atau Whatsapp
3.Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4.Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5.Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai dengan kesepakatan
6.Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal membayar.
7.Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan
8.Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.