Jika Anda sedang menjalankan usaha perdagangan, maka perlu yang namanya Surat Izin Perdagangan (SIUP). SIUP ini dibutuhkan agar usaha yang Anda kelola menjadi usaha yang sah di mata hukum. SIUP harus dibuat untuk Anda yang memiliki usaha perdagangan baik badan perseorangan ataupun badan usaha.
Untuk membuat SIUP Anda harus melakukan pendaftaran sehingga bisa mendapatkan izin menjalankan bisnis perdanganan. Sehingga bisnis yang Anda kelola dilindungi oleh hukum jika terjadi suatu masalah dikemudian hari.
Baik usaha kecil ataupun usaha besar, butuh adanya SIUP. Hal tersebut adalah bukti legalitas usaha yang Anda dirikan, dan juga lebih menguntungkan dalam mengelola konsumen dan kolaga bisnis Anda.
Jika Anda sedang menjalankan usaha dan ingin membuat SIUP, berikut ini kami akan bagikan cara mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk Anda. Yuk simak artikelnya hingga tuntas.
Jenis-Jenis SIUP
Yang pertama harus Anda ketahui adalah jenis-jenis SIUP. SIUP memiliki beberapa macam yang diperuntukan sesuai usaha yang dibuat. Jenis-jenis SIUP sendiri adalah sebagai berikut :
- SIUP Makro, SIUP ini diperuntukan bagi mereka yang memiliki modal kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta di luar lahan dan bangunan. Sehingga, Jika Anda memiliki harta kekayaan bersih dari hasil usaha Anda, maka Anda bisa membuat SIUP Makro.
- SIUP Kecil, untuk SIUP kecil dibuat bagi mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp. 50 jutaan, hingga Rp. 500 juta di luar lahan dan banguna
- SIUP Menengah, untuk SIUP ini dibuat untuk usaha yang memiliki mdal dan kekayaan yang bersihnya sekitar Rp. 500 jutaan sampai Rp. 10 miliar di luar lahan dan bangunan.
- SIUP Besar, untuk SIUP jenis ini dibuat untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Itulah jenis-jenis SIUP yang perlu Anda ketahui sebelum mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan begitu, Anda bisa tahu hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum membuat SIUP.
Syarat Administrasi Membuat SIUP

Sebelum mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan membuat SIUP.
Pastikan sebelum berangkat ke kantor administrasi, Anda melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Berikuti ini adalah syarat-syarat yang harus Anda bawa saat membuat SIUP:
Syarat Administrasi SIUP Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi KTP Dirut utama / Penanggung Jawab / Pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notarisu Pendirian dan juga perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penaaran umum secara terbuka dan luas.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab / Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 Lembar)
Syarat Administrasi SIUP Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotokop NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai 6000.
- Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab / Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Syarat Administrasi SIUP Koperasi
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca Koperasi.
- Materai 6000.
- Pas foto Direktur Utama / Penanggung Jawab / Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar)
- Izin lain yang terkait, seperti misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badang Pengendalian Dam pak Lingkungan Daerah Setempat.
Syarat Administrasi SIUP Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP direktur utama / penanggung jawab atau pemegang saham.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggung jawag seorang perempuan.
- Fotokop NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca Perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama / Penanggung Jawab / pemilik perusahaan ukuran 4×6 (2 lembar).
- Materai 6000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
Itulah syarat-syarat administrasi yang harus Anda bawa sesuai dengan jenis usaha yang Anda dirikan. Jangan sampai ada yang terlewat, agar mengurus SIUP bisa lancar dan cepat.
Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, Anda bisa langsung datang ke kantor Dinas Perdangan setempat dengan membawa syarat-syarat tersebut dalam sebuah map. Pastikan untuk mengecek kembali persyaratan administrasi yang dibutuhkan, sehingga proses pembuatan SIUP perusahaan yang Anda dirikan bisa segera selesai.
Jika Anda sudah yakin syarat-syarat administrasi sudah tercover dengan baik, saatnya Anda masuk ke kantor Dinas Perdagangan setempat. Berikut prosedur permohonan pembuatan SIUP :
1. Ambil Formulir Pendaftaran
Jika Anda sudah datang ke Kantor Dinas Perdagangan, untuk mengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) selanjutnya adalah mengambil formulir pendaftaran.
Dalam formulir tersebut ada beberapa hal yang perlu Anda isi dengan hati-hati. Pastikan tidak ada kesalahan saat mengisi formulir pendaftaran, sehingga memudahkan Anda memproses perizinan SIUP.
Jika ternyata Anda berhalangan hadir, bisa diwakili oleh orang lain. Dengan syarat melampirkan surat kuasa dengan materai yang sudah ditandatangani.
Cara tersebut sudah cukup mewakili ketidak hadiran Anda, dan petugas yang mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa menerimanya tanpa ada masalah.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah Anda mengambil formulir pendaftaran di kantor Dinas Perdagangan, langkah selanjutnya untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan isi formulir tersebut secara lengkap dan benar.
Selanjutnya Anda jangan sampai lupa menempelkan materai 6000 beserta tanda tangan Direktur utama atau Pemilik usaha ataupun penanggung jawab perusahaan.
Jika pengisian sudah selesai, Anda harus foto kopi formulir pendaftaran SIUP sebanyak 2 lembar. Jika sudah difotokopi, gabungkan formulir pendaftaran tersebut bersama dengan syarat-syarat administrasi yang sebelumnya sudah disiapkan.
Jika Anda meminta orang lain mengurusnya, pastikan untuk melampirkan surat bermaterai khusus. Sehingga pembuatan SIUP Anda bisa diterima oleh petugas.
Jika ternyata Anda terlalu malas untuk pergi sendiri ke kantor Dinas Perdagangan, Anda juga bisa mengandalkan calo pembuatan SIUP. Biasanya, di Jakarta jasa calo pembuatan SIUP mematok harga sekitar Rp. 1,5-2.5 jutaan saja untuk SIUP menengah dan kecil. Dengan waktu pengurusan antara 3-10 hari.
Sedangkan untuk SIUP besar, tarfi jasanya adalah Rp. 2.5 juta- 4 jutaan .Dengan kisaran waktu pengurusan antara 3-10 hari kerja.
Tetapi, biro jasa juga mematok harga yang berbeda di setiap daerah, tidak bisa dipukul rata. Anda tinggal memilih, apakah ingin membayar biro jasa tetapi bayar mahal, atau mengurus sendiri tapi harga lebih terjangkau.
Itu semua kembali lagi kepada Anda yang ingin mengurus SIUP. Jika Anda memiliki dana lebih, menggunakan jasa biro tentunya lebih praktis dan Anda tidak sudah repot-repot mengurus segala persyaratan adminsitrasi serta bolak-balik ke Kantor Dias Perdagangan.
3. Memberikan Persyaratan ke Petugas

Jika seluruh prosedur sudah ditempuh, langkah selanjutnya adalah memberikan seluruh persyaratan adminsitratif ke petugas kantor Dinas Perdagangan. Tunjukan seluruh dokumen yang Anda bawa dengan lengkap.
Maka petugas akan memeriksa secara rinci pemberkasan untuk mengurus SIUP dengan teliti. Sehingga pastikan syarat-syarat tersebut harus lengkap dan Anda juga harus teliti sebelum menyerahkannya ke petugas. Dan jika syarat-syarat administrasinya sudah disetujui petugas, Anda bisa bernafas lega. Karena SIUP Anda sebentar lagi bisa dimiliki.
4. Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Jika sudah mengisi formulir dan melengkapi segala syarat-syarat adminsitrasinya, langkah selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan SIUP. Untuk harganya sendiri berbeda-beda di setiap daerah.
Harga pembuatan SIUP tiap daerah ditentukan oleh kebijakan daerah masing-masing wilayah. Sehingga, di satu tempat bisa berbeda harganya dengan tempat lain. Jadi, pastikan untuk persiapkan uang pembayaran agar tidak harus bolak-balik mengambil uang karena tidak membawanya.
Untuk biaya pembuatan SIUP setiap jenis SIUP berbeda-beda. Untuk SIUP kecil dan menengah dengan jarak waktu pembuatan 8-10 hari kerja, harganya Rp. 1.500.000. Sedangkan untuk proses kilat yaitu 3-5 hari kerja, harganya Rp. 2.500.000.
Sementara untuk SIUP kelas besar untuk proses normal 8-10 hari harganya Rp. 2.500.000 dan untuk proses kilat yaitu 3-5 hari kerja, harganya Rp. 4.000.000. Tetapi sekali lagi, setiap daerah memiliki biaya pembuatan yang berbeda-beda. Yang kami sebutkan di atas, hanya kisaran harga pembuatan SIUP saja.
Jika Anda membutuhkan SIUP dalam jangka waktu yang cepat, maka Anda bisa menggunakan fasilitas pembuatan kilat, dengan harga yang tentu saja lebih mahal dibandingkan yang reguler. Sehingga, semua itu tergantung dengan modal dan kebutuhan Anda akan SIUP.
5. Pengambilan SIUP
Setelah seluruh prosedur dilakukan, langkah terakhir yang paling ditunggu-tunggu adalah pengambilan Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP bisa jadi dan Anda terima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu setelah pembuatan.
Anda tidak usah khawatir jika lupa waktu membawa SIUP, karena petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda jika SIUP perusahaan yang Anda dirikan sudah selesai diproses. Mereka akan memberitahu Anda jika SIUP perusahaan sudah bisa diambil di Kantor Dinas Perdagangan tempat Anda mengurus SIUP.
Penutup
Itulah cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus Anda lakukan. Sehingga, jika Anda sudah punya SIUP itu artinya usaha yang Anda jalankan sudah tercatat secara legal oleh pemerintah.
Sehingga usaha Anda akan terhindar dari penertiban. Selain itu, usaha yang Anda dirikan juga sudah memiliki payung hukum jika ternyata di tengah-tengah usaha Anda ternyata ada hal yang mengganggu kegiatan bisnis Anda.
Baca juga: Panduan Cara Pengajuan KPR Subsidi Terbaru 2020
Semoga artikel yang kami bagikan bermanfaat, selamat mengurus SIUP, semoga usaha Anda semakin lancar.