BISNIS.BLOG – Bapanas (Kepala Badan Pangan Nasional) Arief Prasetyo Adi telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP beras serta gabah.
Dia menyatakan jumlah HPP di Istana Kepresidenan, Jakarta sesudah bertemu Presiden.
“Saat ini adalah yang diinginkan presiden segera dirampungkan serta telah rampung yakni persoalan HPP dan harga eceran tertinggi beras serta gabah,” ungkapnya.
HPP Beras Serta Gabah
Kemudian mengenai HPP gabah yakni harga acuan pada Perum Bulog pada penyerapan hasil produksi petani.
Ia memberitakan bahwa HPP GKP(Gabah Kering Sudah Panen) pada tingkat petani sejumlah Rp 5.000/kilogram. Adapun GKP pada kondisi penggilingan Rp 5.100/kilogram.
Selain itu, Bapanas pun sudah menentukan harga GKG atau gabah kering giling pada penggilingan sebesar Rp 6.200/kilogram.
Bac juga:
Daftar HP Sony Terbaru Maret 2023 Beserta Harganya.

Kemudian untuk HPP GKG pada gudang Bulog sejumlah Rp 6.300/kilogram nya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden sudah menyuruhnya agar secepatnya memberitakan jumlah angka HPP beras tersebut.
Meskipun demikian, Arief mengungkapkan bahwa UU ihwal HPP yang terbaru ini masih pada kondisi proses penyusunan serta akan secepatnya diterbitkan.
Adapun juga Ia sudah menerbitkan feksibilitas harga beras serta gabah pada tingkatan petani (11 Maret 2023).
Baca juga:
Hari ini Harga Emas Turun, Berikut Ini Daftar Harganya.
Harga ini dituangkan pada Surat Keputusan pada Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 mengenai kelenturan Harga Gabah maupun Beras mengenai persoalan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Surat keputusan tersebut akan berlaku hingga dikeluarkannya Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional) HPP.
Bapanas mengeluarkan harga GKP pada petani sejumlah Rp 5.000/kilogram nya. Lalu untuk harga GKG pada penggilingan sejumlah Rp 6.200/kilogram nya.
Adapun mengenai GKG pada Bulog yakni sejumlah Rp 6.300/kilogram, sedangkn untuk beras pada gudang Bulog sebesar Rp 9.950/kilogram nya.
Kemudian soal kewenangan Bapanas pada penetapan HPP adalah dengan adanya amanat Perpres (Peraturan Presiden) yakni Nomor 66 Tahun 2021 mengeni Badan Pangan Nasional.
Pada beleid itu, Bapanas berkuasa pada perumusan serta penetapan aturan stabilisasi harga dan juga distribusi pangan.
Adapun hal lain bahwa Bapanas mempunyai kewenangan dalam merumuskan dan menentukan HPP serta rafaksi harga.
Itulah informasi mengenai harga pembelian pemerintah beras serta gabah, semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah berkunjung.