Perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat berbagai aspek kehidupan tidak akan lepas dari pengaruh teknologi. Seperti yang terjadi pada dunia penyiaran di Indonesia.
Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan migrasi dari TV Analog menuju TV digital. Untuk menunjang hal tersebut Pemerintah melalui Kominfo akan memberikan 6,7 juta Set Top Box (STB).
Fungsi dari STB sendiri adalah sebagai seperangkat alat yang dapat digunakan untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara pada TV Analog.
CEK DIBAWAH YA !
Dengan adanya alat ini, masyarakat kurang mampu dapat terus menikmati siaran TV digital tanpa perlu membeli perangkat digital atau televisi baru lagi.
Pembagian bantuan STB dari pemerintah ini rencananya akan mulai dibagikan pada tahun 2022, tepatnya pada 15 Maret hingga 30 April 2022 untuk tahap pertama migrasi.
Untuk mendukung program milik pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai meniadakan siaran TV analog secara bertahap.
Kemudian, pada tanggal 30 April 2022 pemberian bantuan akan dibagikan kepada 56 wilayah yang terdiri dari 166 kabupaten atau kota.
Serta untuk tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2022, bantuan akan diberikan kepada 31 wilayah yang terdiri dari 110 kabupaten atau kota.
Dan terakhir pada tahap ketiga yang rencananya akan diadakan pada 2 November 2022 pembagian bantuan pemerintah diberikan kepada 25 wilayah dengan total 65 kabupaten atau kota.
YUK CEK DIBAWAH
Baca Juga: Bantuan 3,2 juta STB Gratis Dari Pemerintah Mulai di Bagikan
Bagi warga kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan STB dari pemerintah dapat mengikuti beberapa hal dibutuhkan saat mendaftar, yaitu:
- Memiliki setidaknya satu unit TV analog
- Terdaftar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bentuk dukungan dari Kominfo
- Menyiapkan data diri pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK), e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Beberapa dokumen diatas diperlukan sebagaimana pemerintah memberikan STB sebagai bantuan sosial (bansos).
Nah kalian juga dapat melakukan langkah dibawah ini untuk mendaftar bansos STB gratis dari Kemensos melalui aplikasi, yaitu:
- Buka aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) di Google play-store.
- Pastikan aplikasi tersebut benar milik Kemensos dan terunduh di ponsel milik kalian.
- Setelah aplikasi dibuka, pilih menu Daftar Usulan.
- Kemudian, pastikan nama kalian atau nama yang ingin kalian ajukan terdaftar dalam DTKS milik Kemensos.
- Setelah memilih menu Daftar Usulan, pilihlah menu tambah usulan.
- Langkah berikutnya adalah memasukkan data diri sesuai yang ada di dalam e-KTP seperti NIK dan KK.
- Tunggu beberapa saat untuk memudahkan sistem memvalidasi dan mencocokkan data yang dimasukkan telah sesuai atau belum.
- Jika sudah tervalidasi dan sesuai, langkah selanjutnya pilih jenis bansos yang diinginkan, yaitu alat STB gratis.
Pilih Set Top Box TV <- DISINI ->
Perlu diingat untuk mendaftar bantuan pemerintah ini, kalian harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berikut syarat untuk mengajukan bantuan STB dari pemerintah secara gratis, yaitu:
- Merupakan warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan KTP
- Memiliki Kartu Keluarga
- Termasuk kedalam rumah tangga miskin atau kurang mampu
- Memiliki televisi
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan berada dalam wilayah Analog Switch Off (ASO)
Pilih Set Top Box TV <- DISINI ->
Gimana mudah bukan, dari pada ketinggalan yuk langsung saja daftarkan diri kalian sebagai penerima bantuan STB gratis dari Pemerintah.
Ketimbang nanti ketinggalan saat semua orang telah beralih dari siaran analog menuju siaran digital sesuai anjuran pemerintah.