Apa itu Sukuk? Yuk Mengenal Salah Satu Instrumen Investasi Syariah

Investasi beberapa waktu kebelakang mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Dengan semakin banyaknya investor muda yang mulai tertarik untuk melakukan investasi. Salah satunya dengan memilih instrumen investasi di pasar modal syariah, yaitu sukuk.

Sukuk mulai didengar oleh kalangan investor muda yang melakukan investasi dengan prinsip syariah atau investasi yang dilakukan sesuai dengan syariat islam.

investasi syariah sukuk OJK freepik
Sumber: Freepik

Lalu, apa itu sukuk? Buat kalian yang belum mengetahuinya, sukuk adalah obligasi syariah.

Sedangkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengertian sukuk adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Kemudian, apakah ada perbedaan antara sukuk dan juga obligasi?

Jawabannya ada. Jika suku adalah surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah. Maka, obligasi adalah surat utang jangka menengah atau juga jangka panjang yang dikeluarkan pemerintah dan dapat diperjualbelikan.

Baca juga: Mau Terjun Jadi Investor? Yuk Mengenal Lebih Dalam Investasi Syariah

Selain itu, ada perbedaan mencolok lain antara keduanya. Yaitu:
1.Sifat instrumen
Perbedaan yang pertama adalah sifat instrumen dari sukuk dan juga obligasi. Jika obligasi berbentuk surat utang yang diperjualbelikan, maka instrumen investasi syariah yang satu ini adalah sertifikat kepemilikan atau pembelian suatu aset dan manfaat dari aset/jasa/proyek atau suatu investasi.

2.Underlying Asset
Salah satu perbedaan menonjol lainnya adalah sukuk harus memiliki underlying asset. Berbeda dengan obligasi yang tidak harus memiliki underlying asset yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan instrumen investasi.

3.Penerbit
Nah, pengelola dari sukuk harus dikelola dan diterbitkan sesuai dengan syariat islam serta tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan, obligasi tidak memiliki batasan sehingga dibebaskan siapa saja.

Nah itulah beberapa perbedaan antara sukuk dan juga obligasi.Lalu, apakah hanya ada satu jenis sukuk yang beredar?

Jawabannya tidak, karena hingga saat ini ada dua jenis sukuk yang dapat dibeli oleh masyarakat secara perorangan, yaitu ritel (SR) dan tabungan (ST). Dua jenis sukuk yang ditawarkan merupakan tersebut produk investasi syariah milik pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Walaupun sama-sama dari pemerintah, kedua jenis dari salah satu instrumen investasi syariah ini memiliki perbedaan dari sisi tenor/jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal, maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan dan fleksibilitas di pasar sekunder.

SR memiliki sifat yang tetap dan persentase yang lebih rendah dibandingkan dengan ST. Namun, berbeda dengan sukuk tabungan yang bersifat mengambang minimal 6,75% pertahunnya dengan masa berlaku dua tahun.