8 Daftar Bansos 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya.

Disini kita akan bahas mengenai daftar bansos 2023. Dana Rp470 triliun disiapkan Pemerintah untuk bantuan sosial (bansos) ini. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan beberapa bansos akan tetap digulirkan pemerintah pada 2023 untuk mendorong daya beli masyarakat.

Mengutip perkataan Sri Mulyani, Kamis (22/12/2022) “Tahun ini, belanja subsidi kompensasi di atas Rp500 triliun, tahun depan bansos kita mencapai Rp470 triliun. Itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan jaring pengaman sosial, terutama kepada kelompok rentan.”

Bantuan ini merupakan program unggulan dari Pemerintah Indonesia yang diselenggarakan untuk menunjang perekonomian dan tentunya menambah daya beli masyarakat kelas bawah.

Adapun 8 daftar bansos 2023 yang akan disalurkan. Yuk, simak ulasannya berikut ini.

8 Daftar Bansos Siap Cair 2023

Daftar bansos 2023
bisnis.blog

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Pada tahun lalu pemerintah memberikan anggaran sebanyak Rp3.000.000/tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000/tahun untuk siswa SD dan Rp1.500.000/tahun untuk pelajar SMP.

Pemerintah akan tetap melanjutkan bantuan PKH di 2023. Bantuan ini akan menargetkan 10 juta keluarga di seluruh Indonesia.

Adapun besaran bantuan untuk pelajar SMA yakni Rp2.000.000/tahun dan Rp2.400.000/tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

Adapun syarat dan ketentuan penerima adalah sebagai berikut:

  • Bansos hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS.
  • Ibu hamil maksimal kehamilan kedua (tidak lebih).
  • Anak usia dini maksimal dua anak dalam satu keluarga.
  • Anak usia sekolah SD maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  • Anak usia sekolah SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  • Anak usia sekolah SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga.
  • Lansia maksimal satu orang dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca juga: Harga BBM Turun! Berikut Daftar Harganya per 3 Januari 2023

2. Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat sebanyak Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo e-wallet.

Mengutip laman resmi Kemensos, Minggu (18/12/2022), BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.

KPM akan menerima kit bantuan nontunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur. Besaran BPNT adalah Rp110.000 per KPM per bulan untuk BPNT.

Sedangkan untuk program sembako periode Januari-Februari Rp150.000. Akan tetapi sejak periode Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp200.000.

Bantuan tidak dapat diambil secara tunai, melainkan harus dibelanjakan. Jika pun tidak di belanjakan maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi.

Terdapat beberapa syarat umum sebagai penerima dana BPNT, di antaranya yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan merupakan bagian dari ASN, TNI dan Polri.

3. Bansos PIP Dikdasmen Kemendikbud Ristek

Bantuan Program Indonesia Pintar yang berasal dari Kementerian Pendidikan akan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa. Mulai dari SD sederajat sampai SMA sederajat.

Syarat dan ketentuan penerima:

  • Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
  • Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
  • Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
  • Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Kriteria lain siswa SD, SMP, dan SMA ditetapkan layak jadi penerima jika peserta didik yang menjadi korban bencana alam.
  • Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Bansos PIP Kementerian Agama

Melalui Kementerian Agama, Pemerintah akan memberikan bantuan seperti PIP yang dikhususkan untuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama seperti MI, MTS, dan MA.

Adapun kriteria siswa penerima PIP adalah sebagai berikut:

  • Siswa pemegang KIP.
  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Baca juga: Tips Dan Strategi Jitu Komunikasi Dengan Pelanggan

5. Bansos BLT Dana Desa

Dana bansos
Dana Bansos

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Program ini pun termasuk program lanjutan dari 2022, sebelumnya, desa dapat menganggarkan bantuan ini maksimal sebesar 40 persen. Namun pada 2023 menjadi maksimal 25 persen.

Kriteria dan syarat penerima BLT:

  • Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT kemiskinan ekstrem, yakni pendapatan kurang dari Rp500 ribu/bulan.
  • Punya penyakit kronis atau menahun.
  • Lansia.
  • Difabel.

6. Bansos KIS PBI

Pemerintah akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis bayi tersebut terdaftar sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun syarat dan ketentuan sebagai penerima sebagai berikut:

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

7. Bansos Prakerja

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan ini bisa mendaftar untuk periode gelombang 48 di 2023. Pemerintah pun sudah memberikan anggaran sebanyak Rp5 triliun untuk 1,5 juta pendaftar.

Kriteria dan Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48. Adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI.
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  • Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
  • Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu prakerja.

8. Bansos BLT BBM

Pemerintah telah berhasil membagikan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat di 461 kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Pertanyaan kemudian mengemuka, siapa saja yang mendapatkan BLT BBM?

Yuk, simak kriteria dan syarat penerima BLT BBM Rp 600 ribu. Sebagai berikut:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
  • Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
  • Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Mengenai Perencanaan Usaha, Jenis, Tujuan Serta Manfaatnya

Itu dia mengenai daftar bansos 2023 beserta syarat dan ketentuan untuk menerimannya.